Polres Simalungun
Perkebunan PT Lonsum Diserang dengan Bom Molotov, Polres Simalungun Tetapkan 3 Tersangka
Heri Irawan (33), Iwan Gunawan (39), Paino (45), dan Marlan Mapian alias Wak Kace (55), yang semuanya merupakan warga lokal. Dengan bukti lengkap, ter
TRIBUN-MDAN.COM, SIMALUNGUN-Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun gerak cepat menangkap sekelompok pelaku yang terlibat dalam penyerangan menggunakan bom molotov di perkebunan sawit milik PT London Sumatera (Lonsum) di Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Insiden ini, yang terjadi pada Kamis (7/3/2024) lalu pukul 01.00 WIB dan mengakibatkan kerugian materi serta luka pada petugas keamanan.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH mengatakan, penyerangan dilakukan saat petugas keamanan perkebunan bersama saksi melaksanakan patroli.
"Kejadian bermula saat pelapor, yang bertugas sebagai sekuriti PT. Lonsum, dan saksi melihat dua motor yang sedang mencuri buah kelapa sawit. Mereka menemukan beberapa orang sedang melangsir tujuh tandan buah kelapa sawit. Tindakan heroik petugas kendati dihadapkan dengan serangan bom molotov dan ancaman menggunakan senjata tajam, namun demikian sekuriti PT. Lonsum berhasil mengamankan salah satu pelaku di tempat kejadian, "jelas AKP Ghulam, Minggu (10/3/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut sekuriti PT. Lonsum langsung membuat laporan kepada pimpinan perkebunan sawit milik PT. London Sumatera (Lonsum), untuk membuat Laporan Polisi langsung kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun.
"Berdasarkan Laporan Polisi yang masuk kepada kita Unit Jatanras Polres Simalungun langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan, yang langsung saya(kasat reskrim) pimpin, Operasi pengungkapan tersebut berhasil mengamankan atau menangkapan semua pelaku.
Para pelaku yaitu Heri Irawan (33), Iwan Gunawan (39), Paino (45), dan Marlan Mapian alias Wak Kace (55), yang semuanya merupakan warga lokal. Dengan bukti lengkap, termasuk kendaraan, alat curi, serta bom molotov, tim Opsnal Jatanras berhasil meringkus para pelaku dalam operasi yang dijalankan pada Sabtu, 9 Maret 2024, dini hari, "ungkap AKP Ghulam.
"Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi buah kelapa sawit curian, dua unit sepeda motor tanpa plat, alat curi, senjata tajam, dan bom molotov yang telah digunakan dalam penyerangan. Investigasi berkelanjutan dilakukan Polres Simalungun untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah Simalungun bahwa aparat kepolisian khususnya Sat Reskrim Polres Simalungun tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana apapun, "pungkas AKP Ghulam.
Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian Simalungun dalam mengatasi segala bentuk kejahatan, khususnya yang mengancam keselamatan dan keamanan warga serta properti. Kapolres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu keamanan dengan menggunakan metode kekerasan dan intimidasi, sesuai dengan prinsip Polisi yang Presisi.
Warga Simalungun diimbau untuk tetap tenang dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, sekaligus melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat mengarah pada aksi kriminal serupa di masa depan.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK
Kapolres Simalungun
PT Lonsum
pelempar bom molotov
Polda Sumut
Pria 60 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanah Jawa, Diduga Akibat Penyakit |
![]() |
---|
Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Tongguran, Diduga Tenggelam Akibat Gangguan Kesehatan |
![]() |
---|
Lansia 66 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumahnya di Haranggaol Simalungun |
![]() |
---|
Pria 43 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Gubuk Jagung Simalungun |
![]() |
---|
Polres Simalungun Tangkap Pemuda Asal Asahan, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.