Narkoba

3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabusabu Ikut Diamankan

Tiga orang pria diringkus polisi saat penggerebekan kampung Narkoba di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang ketiga pelaku saat diamankan oleh polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga orang pria diringkus polisi, saat penggerebekan kampung Narkoba di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Ketiga pria yang diamankan ini yakni bernama, Mulyadi (42), Edison (40), dan Ngatimin (41).

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban penggerebekan tersebut dilakukan, pada Jumat (8/4/2024) kemarin.

Katanya, penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas kita langsung melakukan penggrebekan dan menangkap ketiga pelaku ini," kata Janton, Senin (11/4/2024).

Janton menyampaikan, di lokasi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yakni dua plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu.

Enam plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu, tiga buah pipet runcing, uang sebesar Rp 468.000 dan satu unit handphone.

"Uang ini kita duga merupakan hasil penjualan sabu yang dilakukan ketiga pelaku," sebutnya

Lebih lanjut, dikatakannya setelah diamankan ketiga pelaku dan barang buktinya langsung di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan.

"Ketiganya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya," ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved