Polres Pematang Siantar

Polres Pematang Siantar Damaikan Pelaku Pencurian dan Pemilik 2 Keping Tong Bekas Aspal

Bhabinkamtibmas Polsek Sianta Selatan Polres Pematang Siantar Kelurahan Kristen Bripka menyelesaikan masalah dua pihak warganya atas pencurian 2 kepin

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Polres Pematang Siantar Kelurahan Kristen Bripka Swandi menyelesaikan masalah dua pihak warganya atas pencurian 2 keping tong bekas aspal, Selasa (12/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR-Bhabinkamtibmas Polsek Sianta Selatan Polres Pematang Siantar Kelurahan Kristen Bripka Swandi menyelesaikan masalah dua pihak warganya atas pencurian 2 keping tong bekas aspal, Selasa (12/3/2024).

Pencurian itu terjadi itu terjadi pada hari Selasa 12 Maret 2024, sekira pukul 07.30 WIB di Jalan Marimbun Kelurahan Martimbang kecamatan Siantar Selatan, Kota pematangsiantar setelah pelaku diamankan oleh warga.

Pihak pertama berinisial DMH, (35) swasta,dan RMS (34) wiraswasta yang tinggal di Jln Diponegoro Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan melakukan pencurian terhadap pihak kedua RNS(RT Jalan Marimbun 2 keping tong bekas aspal.

Setelah menerima laporan masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi membawa kedua pelaku kepolsek dan memanggil korban untuk dilakukan mediasi.

Kedua belah pihak saling menjelaskan kronologi kejadiannya.

Setelah mendengarkan pendapat serta saran dari Bhabinkamtimas Polsek Siantar Selatan, kedua belah pihak pun sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini dan menyepakati untuk berdamai dengan melampir poin poin kesepakatan didalam surat perdamaian bermaterai.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved