Polisi Tangkap Pemilik Pistol

Bantah Kepemilikan Senjata Api, Polrestabes Medan Bakal Diprapidkan

Saat itu petugas juga menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol di lokasi penggrebekan.

|
Editor: Ayu Prasandi
HO
Personel Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap 19 orang di markas judi di wilayah Kecamatan Pancur Batu. Polisi juga mengamankan senjata tajam hingga senjata api. 

Terkait banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan pihaknya berencana akan melakukan permohonan praperadilan (Prapid).

"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kita akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kita mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.

Dari lokasi, sebanyak 19 orang diamankan beserta senjata tajam dan senjata api.

"Benar, kami mengamankan para tersangka dan barang bukti. Selanjutnya Para tersangka dan barang bukti diamankan menuju ke Polrestabes untuk proses lebih lanjut,"kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka, Rabu (13/3/2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, adapun yang diamankan, yakni RT, SS, S, JS, AS, M, I, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, dan IB.

Selain senjata tajam dan senjata api, Polisi juga mengamankan alat hisap sabu.

Saat ini Polisi sedang memeriksa 19 orang tersebut, termasuk memeriksa senjata api pabrikan yang ditemukan.

"Saat ini, polisi mendalami senpi pabrikan yang ditemukan di TKP dan peran masing-masing para pelaku yang diamankan," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved