Berita Viral
Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Cuma Divonis 20 Tahun Penjara, Warga Geruduk Kantor DPRD PPU
Junaedi (18) pembunuh satu keluarga divonis 20 tahun yang mana divonis lebih tinggi dari sebelumnya, warga geruduk Kantor DPRD PPU
TRIBUN-MEDAN.COM – Junaedi (18) pembunuh satu keluarga cuma divonis 20 tahun.
Kecewa Junaedi siswa SMK yang membunuh hanya divonis 20 tahun, warga geruduk Kantor DPRD PPU.
Sebelumnya divonis 10 tahun, kini Junaedi terdakwa pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut, Penajam Paser Utara (PPU) divonis 20 tahun.
Meski demikian, keluarga merasa kecewa karena vonis ini tidak adil.
Warga pun yang berada di luar gedung Pengadilan Negeri PPU pun menyoraki hasil keputusan tersebut.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa terdakwa pada saat melakukan kejahatan, belum berusia 18 tahun.
Sehingga ia masih dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak.
Berbagai pertimbangan juga dibacakan Majelis Hakim, terutama untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, pun terdakwa.

Majelis Hakim menyampaikan bahwa pada ketentuannya, terdakwa yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, tidak dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan mengatakan bahwa terdakwa memang divonis lebih tinggi daripada hukuman maksimal untuk pelaku anak.
Namun, 20 tahun adalah hasil musyawarah bersama Majelis Hakim, yang sepenuhnya memiliki hak, dan dianggap benar dalam menjatuhkan pidana.
“Sekalipun ada aturan normatif, seperti itu tapi hakim berkewajiban menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu kewenangan mutlak hakim,” ucap Fauzan.
Warga longmarch ke DPRD PPU Warga pun menggelar longmarch dari PN PPU ke Kantor DPRD PPU untuk Kuasa hukum keluarga korban, Asrul Paduppai mengatakan, majelis hakim sudah melakukan semaksimal mungkin dalam memutuskan vonis tersebut.
Menurutnya, UU Perlindungan Anak yang berlaku sekarang ini, tak lagi sepenuhnya relevan. Terlebih jika dibenturkan dengan perkara yang dilakukan Junaedi.
"Kasus ini tidak boleh terjadi kembali. Ini menjadi perhatian kita semua," tegas Wakidi usai pertemuan dengan warga Babulu Laut, Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Tim Jibom dan KBR Sat Brimob Polda Sumut Bekerja Keras Sisir Lokasi Kunker Jokowi
Baca juga: Viral Xpander Nyelonong Masuk ke Showroom Mobil Mewah, Tabrak Porsche911 GT3 Seharga Rp 8,9 M
Keluarga Korban Minta Junaedi Pembunuh Satu Keluarga Dibebaskan
Inilah alasan keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga di PPU, Kalimantan Timur dibebaskan.
Adapun baru-baru ini, keluarga korban minta Junaedi siswa SMK pembunuh satu keluarga dibebaskan.
Terkuak, inilah alasan keluarga korban minta Junaedi dibebaskan padahal sudah mendekam di penjara.
Usut punya usut, rupanya keluarga korban kecewa hingga membiarkan Junaedi bebas ketimbang dihukum.
Rupanya jaksa penuntut umum hanya menuntut Junaedi dipenjara selama 10 tahun.
Padahal Keluarga korban menginginkan Junaedi di hukum mati.
Namun, Juneadi yang tergolong masih anak di bawah umur, membuat JPU tak bisa menuntutnya dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
Ya, terdakwa kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hanya dituntut 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (6/3/2024), di Pengadilan Negeri (PN) PPU.
Pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Junaedi, juga hanya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 363 tentang pencurian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Faisal Arifuddin mengatakan, tuntutan yang diberikan itu berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Yang mana ancaman hukumannya minimal dari hukuman pelaku dewasa.
“Kami berdasarkan Undang-undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur dibawah 18 tahun, kemudian di pasal 81 ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun,” ungkap Kajari.
Ada yang sebelumnya didakwakan kepada terdakwa Junaedi, tapi tidak dituntutkan oleh Penuntut Umum pada sidang ini yakni soal pemerkosaan yang dilakukan Junaedi terhadap dua korbannya, R dan Sri Winarsih.
Kata Kajari, hal itu tidak dapat menjadi tuntutan lantaran Junaedi melakukan aksinya usai kedua korban meninggal.
Berdasarkan Undang-undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosa mayat.
“Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi,” sambungnya.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa motif Junaedi melakukan aksinya, lantaran dendam karena keluarga Junaedi kerapkali diejek oleh keluarga korban.
Penyebab lainnya yakni hewan peliharaannya juga sering diracun oleh korban.
Pemerkosaan juga tidak masuk dalam rencana Junaedi, ia pada saat itu hanya merencanakan untuk membunuh korban sekaligus tetangganya itu.
“Niatnya adalah mau melakukan pembunuhan bukan pemerkosaan,” jelasnya.
Selain dituntut hukuman penjara 10 tahun, terdakwa Junaedi juga akan dimasukkan dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama satu tahun.
Ia tidak langsung dipulangkan setelah menjalani hukumannya, tetapi akan direhabilitasi terlebih dahulu.
Tujuannya agar mendapatkan perawatan, terutama dari sisi kesehatan mentalnya, usai menjalani hukuman.
Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diterima oleh keluarga korban.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: LUAR BIASA PDIP di BALI, 31 Kader Rebut Kursi DPRD Gianyar, Berikut 45 Nama Anggota Dewan Terpillih
Baca juga: Xpander Nyelonong Masuk ke Showroom Mobil Mewah, Tabrak Porsche 911 GT3 Seharga Rp 8,9 Miliar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.