THR PNS
THR PNS 2024 Cair H-10, Karyawan Swasta di Tanggal Segini Paling Lambat, dan Begini Cara Hitungnya
Pemerintah sudah menegaskan kapan THR PNS 2024 akan dicairkan. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta? Simak penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah sudah menegaskan soal pencairan THR PNS 2024.
Menurut informasi, THR PNS 2024 akan dibayar H-10 Lebaran, atau 30 Maret 2024.
Lantas, bagaimana dengan THR karyawan?
Apakah waktunya sama dengan THR PNS?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Baca juga: Sosok Alwi Mujahit Hasibuan, Kadiskes Sumut Eks Ketua Badko HMI Terancam Hukuman Mati Diduga Korupsi
Untuk tahun 2024 ini, maka THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis, yang dilansir dari Bangka Pos.
Baca juga: Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR, PNS, TNI dan Polri Tahun 2024
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (13/3/2024)
Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Kemudian sejauh ini, Ida juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.
Baca juga: Sosok Mustamin Guru Honorer Kecewa Tak Diangkat Jadi PNS, Sudah Relakan Tanah Pribadi Jadi Sekolah
"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
"Nggak boleh. Nggak boleh (dicicil)," tegas Ida.
Nantinya, gubernur akan meneruskan surat edaran ini kepada para pengusaha.
Surat edaran tersebut masih dalam proses administrasi dan direncanakan akan dikeluarkan pada minggu pertama bulan Ramadhan.
Selain itu Kemnaker juga akan tetap menyediakan posko aduan terkait pembayaran THR pada tahun ini.
"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1026 yang diselesaikan untuk THR 2023," ujarnya.
Baca juga: Daftar Gaji Terbaru PNS dan PPPK Berlaku Maret Sesuai Kenaikan Gaji 8 Persen
Penghitungan THR Karyawan Swasta
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:
Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.