Gerebek Sarang Judi

Mantan Polisi Jadi Ketua Brigsus OKP Berkeliaran di Dekat Sarang Judi Bawa Senpi Resmi Tersangka

ESG alias D, Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional Pancurbatu resmi jadi tersangka atas kepemilikan senjata api

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Pelaku pemilik senjata api, ESG alias D saat digelandang ke Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional Pancurbatu berinsial ESG alias D, yang ditangkap polisi karena membawa senjata api di dekat areal sarang judi Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ternyata mantan polisi.

Atas kepemilikan senjata api itu, ESG alias D kini resmi menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menegaskan, bahwa ESG alias D memang mantan polisi.

Setelah tidak lagi menjadi polisi, ESG kemudian bergabung ke Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancurbatu.

Ia kemudian ditunjuk sebagai Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional Pancurbatu. 

Baca juga: Cuaca Panas Menyengat di Kota Medan Dipastikan Bertahan Selama Beberapa Hari, Ini Penyebabnya

"Barang bukti yang bersangkutan ini ada satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, lalu ada satu buah samurai, tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Jama kepada Tribun-medan.com, Kamis (14/3/2024).

Jama mengatakan, saat petugas menggerebek sarang judi di Dusun II Pulo Sari yang selama ini disinyalir dibekingi kelompok OKP itu, pelaku ESG sempat terlihat membuang barang bukti senjata api miliknya ke semak-semak. 

Namun, aksi tersebut dilihat anggota Brimob yang ikut melakukan penggerebekan. 

"Personel dari (Brimob) Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," terang Jama.

Baca juga: Promo DAIFIT 2024, Beli Mobil Lebih Murah dan Ada Hadiah Umrahnya, Catat Tanggalnya

Mantan Kanit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan ini menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api tersebut. 

Jama kembali menegaskan, bahwa ESG diduga mantan polisi

"Setahu kami dia ini Ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," kata eks Kanit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Sumut itu. 

Dalam kasus ini, ESG akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Sosok Riri Stephanie Siregar, Politisi Muda Anak Harry Lontung Siregar Lolos Lagi ke DPRD Sumut

Pengacara Ngancam Prapid Polisi

Thomas J Tarigan, pengacara dari ESG ini mengancam akan memprapidkan polisi. 

Alasannya, karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap prematur

Menurut Thomas, kliennya tidak mengakui bahwa senjata api itu adalah miliknya.

Sebab, ESG mengatakan senjata api ditemukan jauh dari pada nya. 

"Kronologi menurut keterangan dari klien kami dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.

Baca juga: Timnas AMIN Kerahkan 1.000 Pengacara Gugat Hasil Pilpres 2024, Siap Hadapi Prabowo-Gibran di MK

Kemudian, saat penggerebekan, semua orang yang ada di lokasi, dan sekitarnya diperiksa.

"Ketika diamankan, sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.

Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.

Namun, menurut keterangan penyidik, pistol itu dibuang oleh ESG.

"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang dibuang (oleh ES), dicek ternyata itu senjata api," ujarnya.

Baca juga: 5 Pebalap Astra Honda Siap Dominasi Kejurnas Supersport 600 di Mandalika

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.

"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang dikangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.

Karena hal itu pula, Thomas mengancam akan memprapidkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kami akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kami mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved