Berita Viral

Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto

Pulang dari luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kecam aturan pembatasan barang bawaan terbaru ditambah koper yang diobrak-abrik hingga paspor di

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pulang dari Luar Negeri, WNI Kecam Aturan Pembatasan Barang:Koper Diobrak-abrik hingga Paspor Difoto 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pulang dari luar negeri, Warga Negara Indonesia (WNI) kecam aturan pembatasan barang bawaan.

Belakangan ini aturan pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri ramai dikecam dan dikeluhkan WNI.

Seperti diketahui, Bea Cukai baru-baru ini menetapkan aturan barang bawaan dari luar negeri mulai dari alas kaki, tas, HP cuma boleh dua pieces per penumpang.

Namun yang paling membuat WNI kesal yakni koper yang diobrak-abrik hingga paspor difoto.

Kasus ini diungkap pemilik akun X @indria_vitri yang mengungkapkan kejadian tak mengenakan yang dialami oleh temannya yang baru pulang ke Indonesia.

Ia mengatakan temannya tersebut pulang ke Indonesia saat aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri baru diberlakukan.

Namun, ia tak menyangka koper yang digunakannya dibongkar oleh pihak Bea Cukai.

Tak sampai disitu, semua barang di koper hingga barang yang ia pakai di tubuh juga ikut difoto oleh pihak Bea Cukai.

“Temenku pulang ke Indonesia dan nyampe pas aturan ini diberlakukan. Kopernya diobrak abrik, segala barang yg ada di koper dan jg yg dia pake ikut difoto. Yang dipake loh, asli,”

“Yang nempel di badan temenku ikut difoto, tas yg dipake difoto, semuanya difoto,” tulisnya di akun X pribadinya dikutip Tribun-medan.com, Jumat (15/3/2024).

Tak sampai disitu, lanjutnya seluruh barang yang ia gunakan dan disebutnya bukan barang baru juga disebut melebihi batas yang ditetapkan negara.

“Udah dibilang jg itu barang udah dimiliki dari lama, tapi tetep aja dibilang "melebihi batas harga maksimum yg ditetapkan negara". Haah???? Aneh teu sih?,”

“Kan itu barang pribadi penumpang, bukan barang baru, gak ada tagnya dan nempel di badannya dia tp ikut dihitung?,” sambungnya lewat cuitannya.

Lanjutnya tak sampai disitu saja, bahkan paspor yang merupakan identitas pribadi juga ikut difoto oleh pihak petugas.

:Gak cuma sampe situ, paspornya juga ikut difoto, katanya buat data. Pas ditanya data apa, ga dijawab sm petugasnya. Langsung aja maen foto,”

“Sedangkan paspor kan identitas pribadi, ga boleh sembarangan dipoto kecuali memang ada aturan yg mengharuskan adanya perekaman data,” lanjutnya lagi.

“Gitu gak sih? Atau gak? Petugasnya jg ga bisa nunjukin aturan tertulis yg memuat aturan bahwa pasport penumpang hrs dipoto sebagai data. Ada yg tau barangkali data apa yg dimaksud? Pegawainya ditanya ga jawab sama sekali,” tanyanya.

Cuitan itupun memancing ragam reaksi pengguna X yang merasa kesal dengan peraturan tersebut apalagi tidak adanya sosialisasi yang benar sebelumnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tetnang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

Lewat aturan tersebut, Bea Cukai menetapkan batasan jumlah barang bawaan komoditas seperti alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik, hingga telepon seluler (handphone), handheld, dan komputer tablet.

"Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata," kata Gatot, dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Pembatasan itu dilakukan dengan diberlakukannya perubahan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tersebut, dari semulai pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," ucap Gatot.

Baca juga: POLITIKUS Ternama Kalah di Dapil Sumut: Ada Djarot, Junimart, Trimedya, Ruhut, dan Jansen Sitindaon

Baca juga: Cuaca Panas Menyengat di Kota Medan Dipastikan Bertahan Selama Beberapa Hari, Ini Penyebabnya

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan aturan Permendag 36 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memperkuat pengendalian terhadap barang-barang impor.

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negari:

Alas kaki - 2 pasang per penumpang

Tas - 2 pieces per penumpang

Barang tekstil jadi lainnya - 5 pieces per penumpang

Elektronik - 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) 1.500 dollar AS per penumpang

Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet - 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Disisi lain, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri.

Melalui cuitannya di akun media sosial X pribadinya, Yustinus meminta publik bersabar.\

“Terima kasih untuk masukan, perhatian, aspirasi, dan kritik terkait kebijakan pembatasan barang bawaan penumpang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023,”

“Kita percaya maksud dan tujuan pengaturan ini baik adanya, untuk memberi perlindungan produsen dan produk dalam negeri. Namun kami juga memahami tantangan di lapangan dengan segala pernak pernik kompleksitasnya, yang perlu didengarkan dan diantisipasi. Implementasi di lapangan sungguh2 akan menjadi perhatian,”

“Mohon bersabar. Semua masukan dan aspirasi sdh kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan. Semoga seluruh rencana perjalanan Anda lancar, diberi kemudahan, dan menyenangkan,” pungkasnya.

(*/tribun-medan.com) 

Baca juga: KETIKA Kubu 01 dan 03 Teriak Pilpres 2024 Curang, Presiden AS Justru Ucapkan Selamat pada Prabowo

Baca juga: ALASAN Caleg PKS Cilegon Putus Air Warga Usai Gagal Terpilih, Kesal Cuma Dapat 60 Suara

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitt

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved