Berita Viral
SOSOK Syafrudin Baderung, Kepala Kemenag Sulbar Diduga Lakukan Pelecehan, Sudah 7 Hari tak Ngantor
Inilah sosok Syafrudin Baderung, Kepala Kemenag Sulbar yang diduga lakukan pelecehan ke pegawainya lewat video call. Ia pun diketahui sudah 7 hari ti
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Syafrudin Baderung, Kepala Kemenag Sulbar yang diduga lakukan pelecehan ke pegawainya lewat video call.
Ia pun diketahui sudah 7 hari tidak masuk kantor.
Diketahui, Syafrudin Baderung dilaporkan oleh pegawainya sendiri karena dugaan kasus pelecehan seksual.
Korban melapor ke Polda Sulbar pada Kamis (14/3/2024) didampingi penasehat hukum.
Korban mempunyai bukti pelecehan yang dilakukan oleh Syafrudin Baderung.
Di lain sisi, Syafrudin Baderung dikabarkan sudah 7 hari tidak terlihat usai kasus pelecehan berembus.
"Iya hari ini kami pendampingi korban melaporkan oknum pejabat tinggi (Kepala Kemenag Sulbar) atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pelecehan seksual," kata Penasehat Hukum korban, Busman Rasyid kepada Tribun-Sulbar.com.
Busman mengatakan, pihaknya juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya tindakan bejat oknum pejabat tinggi itu kepada korban.
Bukti-bukti yang dikumpulkan sudah dikantongi.
"Ada juga dilakukan melalui via WhatsaAp video call," ungkapnya.
Pekan lalu, massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kemenag Sulbar, Kamis (7/3/2024).
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Manakarra, Ansar meminta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Sulawesi Barat (Sulbar), Syafrudin Baderung tidak lagi menginjakkan kaki di Sulbar.

Ansar mengatakan, pihaknya memiliki bukti ada oknum pejabat Kemenag Sulbar yang melakukan tindakan amoral.
"Kami punya bukti baik foto maupun video. Jadi kami minta agar tidak lagi menginjakkan kaki di Sulbar," ujarnya.
Menjawab hal tersebut I Nyoman Armadi, Pelaksana harian Kepala Kemenag Sulbar mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani internal Kementerian Agama RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.