Tribun Wiki
Link PP No 14 Tahun 2024 Menyangkut THR dan Gaji ke 13 yang Bisa Kamu Download Secara Lengkap
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024. Ini linknya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke 13 akan dilaksanakan sesuai PP No 14 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.
Anas mengatakan, pemberian THR dan gaji ke 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Selain itu, dia melanjutkan, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dari sebelumnya,” ungkap Anas lewat siaran pers, Jumat (15/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan gaji ke 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Anas menyampaikan bahwa terdapat peningkatan THR dan gaji ke 13 pada tahun ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
"Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah," tuturnya.
Hal itu, jelas dia, dilakukan karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik.
Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat.
"Sekaligus mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.
Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Anas, antara lain terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga
Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ditandatangani Presiden
PP Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Maret 2024.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta instansi terkait lainnya.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.