THR PNS
THR PNS 2024 Cair H-10, Karyawan Swasta di Tanggal Segini Paling Lambat, dan Begini Cara Hitungnya
Pemerintah sudah menegaskan kapan THR PNS 2024 akan dicairkan. Namun, bagaimana dengan karyawan swasta? Simak penjelasannya
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah sudah menegaskan soal pencairan THR PNS 2024.
Menurut informasi, THR PNS 2024 akan dibayar H-10 Lebaran, atau 30 Maret 2024.
Lantas, bagaimana dengan THR karyawan?
Apakah waktunya sama dengan THR PNS?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Baca juga: Sosok Alwi Mujahit Hasibuan, Kadiskes Sumut Eks Ketua Badko HMI Terancam Hukuman Mati Diduga Korupsi
Untuk tahun 2024 ini, maka THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 April 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis, yang dilansir dari Bangka Pos.
Baca juga: Inilah Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan THR, PNS, TNI dan Polri Tahun 2024
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengeluarkan surat edaran kepada para gubernur dalam waktu dekat.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujarnya.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," katanya kepada Kompas.tv, Rabu (13/3/2024)
Menurut Menaker, pembayaran THR tidak boleh dicicil.
Kemudian sejauh ini, Ida juga menyebut tidak ada laporan pengusaha yang terkendala soal pembayaran THR.
Baca juga: Sosok Mustamin Guru Honorer Kecewa Tak Diangkat Jadi PNS, Sudah Relakan Tanah Pribadi Jadi Sekolah
"Sampai sekarang tidak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.