Tribun Wiki
Link PP No 14 Tahun 2024 Menyangkut THR dan Gaji ke 13 yang Bisa Kamu Download Secara Lengkap
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji 13 melalui PP Nomor 14 Tahun 2024. Ini linknya
Sedangkan, gaji ke 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
"Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan," ucapnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
"Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen," sebutnya.
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya,” lanjutnya.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, tetapi untuk pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.
"Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," sebut Sri Mulyani.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan perkada tentang pembayaran THR dan gaji 13 pada 2024.
Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Oleh karenanya, Tito berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, segera sediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD, sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” jelas Tito.
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.