Berita Viral
TAHUN Ini Pemerintah Pastikan Tenaga Honorer dan Perangkat Desa tak Dapat THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah memastikan tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.
|
Editor:
Liska Rahayu
Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags
Honorer dan Perangkat Desa tak Dapat THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
gaji ke-13
Tribun-medan.com
Perangkat desa
THR
Berita Terkait: #Berita Viral
SOSOK Kiai Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sejak SMP, Korban Ngadu ke Ibu Malah Bela Pelaku |
![]() |
---|
Nasib Guru SMA di Boyolali yang Injak 3 Siswa Gegara Tidur di Kelas dan Berdalih Ada Setan Lewat |
![]() |
---|
NIKITA MIrzani Joget Velocity Ejek Jaksa Penuntut Umum, Sempat Teriak Bantah Ada Ancam Reza Gladys |
![]() |
---|
PRAMONO Anung Minta Masyarakat Viralkan Jika Ada Mobil Pelat Merah Terobos Jalur Busway: Biar Malu |
![]() |
---|
NASIB Juru Parkir Ngotot Minta Rp100 Ribu ke Emak-emak Padahal Parkir Cuma Satu Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.