Sumut Hebat

Jelang Lebaran, Pj Gubernur Sumut Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan berupaya untuk meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Nomor 30 Medan, Rabu (20/3/2024). 

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan berupaya untuk meningkatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Satu di antaranya memberikan perlindungan melalui jaminan tenaga kerja dan sejumlah program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal ini sebagai komitmen pemerintah dalam memajukan serta menyejahterakan masyarakat di Sumut," ujar Pj Gubernur Sumut, Hassanudin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis saat menerima kunjungan Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Kanwil Sumbagut Henky Rhosidien di Kantor Gubernur Sumut, Lantai 10, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Pj Gubernur Sumut Teken MoU dengan PT Goto Gojek Indonesia: Berharap Kembangkan UMKM

 

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan Pemprov Sumut mempunyai misi untuk menyejahterakan masyarakat Sumut termasuk para pekerja.

Selain itu, Pemprov Sumut mendukung optimalisasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan merujuk pad amanat UUD 1945 pasal 38H ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

"Dengan memberikan jaminan sosial ketanagakerjaan maka akan memberikan rasa aman. Dan, mendorong produktivitas para pekerja. Apalagi, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kataya.

Menurut Hassanudin, program yang ditawarkan oleh BPJS Ketengakerjaan bagaikan simbiosis mutualisme, dimana program yang disampaikan sangat mendukung dengan apa yang diharapkan dari pemerintah untuk masyarakat Sumut.

Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu.

Pada pertemuan itu, Hassanudin juga mengimbau kepada pelaku usaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Untuk itu, ia berharap kerja sama perusahaan supaya bisa membayarkan THR para pekerjanya.

Imbauan itu juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran yang dikirim kepada para bupati dan walikota se-Sumut.

Selain itu, Pemprov Sumut juga sudah membuka Posko Pengaduan dan konsultasi terkait pembayaran THR yang ada di UPT Dinas Tenaga Kerja Sumut yang tersebar di enam wilayah.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Pusat Asep Rahmat Suwandha menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang luar biasa antara BPJS Ketenagakerjaan dengn Pemprov Sumut, beberapa tahun ini.

Dengan adanya kerja sama yang terjalin maka terjadi peningkatan jumlah kepesertaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved