CPNS 2024

Perhatikan Ini Aturan Baru Rekrutmen untuk Jalur Khusus CPNS dan PPPK 2024

Tidak semua pegawai non-ASN (honorer) di tiap instansi berhak mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2024. 

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN

Disisi lain, beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak terdata dalam pendataan ini, seperti satpam, pengemudi, dan petugas kebersihan.

Karyawan yang memiliki kontrak atau surat keputusan lebih dari 2021 juga tidak termasuk. Terakhir, badan layanan umum (BLD) dan karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk dalam kelompok yang tidak terdata.

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
CPNS 2024
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved