News Video

Perkara Korupsi Izin Lahan Hutan Tele Rp. 32,7 M, Eks Bupati Samosir M. Simbolon Divonis 1 Tahun Bui

Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66) divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena korupsi senilai Rp Rp 32.740.000.000.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66) divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena korupsi senilai Rp Rp 32.740.000.000.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menilai, bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Tele di Kabupaten Samosir.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Majelis hakiim, Selasa (19/3/2024).

Namun, terhadap terdakwa, Majelis hakim tidak membebankan Mangindar untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Hakim mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurutnya, hal memberatkan, Eks Kadis Kehutanan Kabupaten Samosir itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut, dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Erick Sarumaha dalam persidangan sebelumnya.

Pasalnya, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan Eks Bupati Samosir itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dinilai ikut serta dalam kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.

Sebelumnya, dalam dakwaanya JPU Erick Sarumaha menguraikan bahwa pada tahun 1998 di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) terbentuk berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 23 November 1998.

Selanjutnya wilayah Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian sebelumnya wilayah Kabupaten Taput, menjadi bagian dari Kabupaten Tobasa.

Bahwa pada tahun 2000, terdakwa meminta kepada Sahala Tampubolon selaku Bupati Tobasa untuk menindaklanjuti janji dari Bupati Taput Lundu Panjaitan, untuk memberikan areal bagi masyarakat Desa Partungko Naginjang sebagai lokasi permukiman kembali para perambah hutan sekitar Hutan Lindung serta areal pengembangan budidaya pertanian dan holtikultura.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved