News Video

Perkara Korupsi Izin Lahan Hutan Tele Rp. 32,7 M, Eks Bupati Samosir M. Simbolon Divonis 1 Tahun Bui

Eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon (66) divonis 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena korupsi senilai Rp Rp 32.740.000.000.

Editor: Fariz

"Sahala Tampubolon pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Toba Samosir Nomor: 309 Tahun 2002 tanggal 4 September 2002, pembentukan Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian," kata Jaksa.

Dalam surat tersebut, Bupati Sahala Tampubolon juga memasukkan nama Mangindar Simbolon serta Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang (sebelum bernama Desa Hariara Pintu-red) dalam tim dengan Pengarah yang menjadi Sekdakab Tobasa (Parlindungan Simbolon) dan Ketua: Asisten Pemerintahan.

Dialih fungsikannya Hutan Tele menjadi APL, belum mendapat 'restu' dari Kementerian Kehutanan RI.

"Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tanggal 26 Desember 2003, terpidana Bolusson Parungkilon Pasaribu memperoleh 8 persil dengan luas 16 hektar dengan mencantum nama–nama anaknya saks yang memperoleh Surat Keputusan pembagian lahan yang luasnya berbeda–beda," ucapnya.

Selain dari masyarakat yang tinggal di Desa Partungko Naginjang, terdapat nama-nama penerima tanah yang bukan petani atau penggarap berasal dari Desa Partungko Naginjang.

"Akibat perbuatannya, Mangindar Simbolon serta Sahala Tampubolon, Parlindungan Simbolon dan Bolusson Parungkilan Pasaribu menyebabkan kerugian aset negara sebesar Rp32.740.000.000," pungkasnya.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved