Viral Medsos

BARESKRIM POLRI: 33 Kampus Terlibat TPPO, Ada 1.047 Mahasiswa Korban, Diberangkatkan ke Jerman

Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka. 

Editor: AbdiTumanggor
ho
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job. Para mahasiswa yang menjadi korban itu dikirim melalui sistem ilegal. Setibanya di Jerman, para mahasiswa tersebut diminta untuk bekerja kasar yang tak sesuai dengan jurusan mereka. (istimewa) 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI menilai program PT SHB tersebut tidak memenuhi kriteria pemagangan di luar negeri. Bahkan, PT SHB ini juga tak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Ada 5 Tersangka

Sebagai informasi, total sudah ada lima tersangka dalam kasus TPPO tersebut, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan yang keduanya saat ini ada di Jerman.

Lalu ada laki-laki berinisial SS (65) dan MZ (60) dan perempuan berinisial AJ (52) dengan peran yang berbeda.

"Dalam perkara Ferien Job ini, kami telah menetapkan lima orang WNI sebagai tersangka, yang mana dua orang tersangka keberadaannya di Jerman,” ucap Djuhandani. 

Karena ada tersangka dari Jerman, maka Djuhandani menyampaikan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut.

Djuhandhani mengatakan kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan tindak pidana itu.

Dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, kata dia, saat ini berada di Jerman. ER diduga berperan sebagai yang menjalin kerja sama dan menandatangani MoU PT SHB dengan universitas di Jakarta. Dia mengatakan ER diduga menjanjikan dana CSR yang didapatkan pihak universitas.

"Menjalin kerja sama dengan PT CVGEN selaku untuk mengurus persyaratan pemberangkatan. Menjalin kerja sama dengan pihak agency yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa. Serta menempatkan mahasiswa magang untuk bekerja di Jerman," ujarnya.

Kemudian, tersangka berinisial A diduga bertugas mempresentasikan program ferienjob ke universitas dengan dalih magang di Jerman. A juga meyakinkan para mahasiswa untuk mengikuti program Ferien Job yang diklaim sebagai magang.

"Membebankan biaya pendaftaran untuk mengikuti program ferienjob ke Jerman. Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," jelasnya.

Adapun SS merupakan oknum yang membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman hingga mengemas ferienjob masuk ke dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Dia juga yang diduga menyosialisasikan program itu ke pihak kampus dan mahasiswa.

"Menjanjikan ferienjob merupakan program unggulan untuk para mahasiswa nantinya untuk siap bekerja dan dapat dikonversikan dengan 20 SKS yang ada di Indonesia. Mengenalkan PT SHB dan PT CVGEN kepda pihak kampus," ujarnya.

Tersangka keempat, AJ merupakan ketua pelaksana dalam seleksi. Dia disebut memfasilitasi mahasiswa yang mengikuti program tersebut dan mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.

"Mengarahkan mahasiswa untuk menggunakan dana talangan dari koperasi universitas. Membiarkan mahasiswa bekerja (tidak sesuai MoU). Mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman," ujarnya.

Sementara, tersangka MZ merupakan Ketua LP3M. Dia merupakan orang yang diduga memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan peminjaman dana talangan guna mengikuti program ferienjob. "Menjadi penjamin terhadap dana talangan dari koperasi," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved