Pilkada 2024
Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyatakan rekrutmen pemantau pemilu dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.
“Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut membuka pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” Raja Ahab, Kamis (21/3/2024).
Ada pun tugas pemantau pemilu adalah untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dengan independen.
Pendaftaran bagi Pemantau Pilkada dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.
Dan berikut adalah syarat-syarat pendaftaran pemantau Pilkada.
1. Berbadan Sehat
2. Bersifat Independen
3. Memiliki sumber dana yang jelas
4. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.