Pilkada 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Pilkada Serentak 2024 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut tahun 2024.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyatakan rekrutmen pemantau pemilu dilakukan untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.

“Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut membuka pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara tahun 2024,” Raja Ahab, Kamis (21/3/2024).

Ada pun tugas pemantau pemilu adalah untuk mengawasi pelaksanaan pemilihan kepada daerah dengan independen.

Pendaftaran bagi Pemantau   Pilkada dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024.

Dan berikut adalah syarat-syarat pendaftaran pemantau Pilkada.

 

1. Berbadan Sehat

2. Bersifat Independen

3. Memiliki sumber dana yang jelas

4. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

 

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved