Pilkada 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Pilkada Serentak 2024 

Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form: bit./y/PendaftaranPemantauSumut

Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan.

1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 16.00 WIB

2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada

laman bit.ly/Formulir-Pendaftaran-Pemantau-Pemilihan-Sumut.

(cr17/tribun-medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved