Pilkada 2024
Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form: bit./y/PendaftaranPemantauSumut
Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara Jalan Perintis Kemerdekaan No 35 Medan.
1. Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan tanggal 16 November 2024 pukul 16.00 WIB
2. Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh pada
laman bit.ly/Formulir-Pendaftaran-
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.