Pilkada 2024

Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Pilkada Serentak 2024 

1. Formulir Pendaftaran

2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah

3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan

4. Susunan Kepengurusan Lembaga

5. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan

6. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah Provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan

7. Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau

8. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan

9. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar pengurus lembaga Pemantau Pemilihan

10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan

11. Surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan

12. Surat Pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan

13. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan.

C. Cara Pendaftaran

Dokumen persyaratan lengkap dapat diserahkan kepada Panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved