Pilkada 2024
Berikut Syarat Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024, Kelengkapan Dokumen dan Cara Mendaftar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pemantau dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sumut
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
1. Formulir Pendaftaran
2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah
3. Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan
4. Susunan Kepengurusan Lembaga
5. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan
6. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di daerah Provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan
7. Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau
8. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
9. Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar pengurus lembaga Pemantau Pemilihan
10. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan
11. Surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan
12. Surat Pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan
13. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan.
C. Cara Pendaftaran
Dokumen persyaratan lengkap dapat diserahkan kepada Panitia Akreditasi Pemantau Pemilihan melalui:

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.