Pemilu 2024

PPP Gigit Jari Tak Lolos ke DPR RI, Cuma Raih 3,8 Persen, Berikut 10 Partai Gagal di Pemilu 2024

Partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Editor: Satia
INTERNET
ILUSTRASI Partai politik 2024 

Awiek menilai publik juga merasa ada yang janggal mengenai penurunan tersebut dan ditemukan adanya peningkatan suara terbanyak di PSI. 

Ia meyakini bukan PSI yang bekerja untuk mengubah suara yang masuk, namun pihak yang memiliki akses ke sistem informasi KPU. 

Baca juga: Shin Tae-yong Terpesona Penampilan Apik Jay Idzes, Pujiannya Jadi Sorotan Usai Debut

"PSI dan PPP sama-sama peserta pemilu, tidak memiliki akses mengolah data. Ini pasti ada oknum tertentu yang memanfaatkan situasi yang menyebabkan kegaduhan," ujar Badawi. 

Lebih lanjut Awiek menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat protes kepada KPU dan meminta KPU untuk menetapkan perolehan suara sah melalui rekapitulasi berjenjang. 

Sebab, hingga saat ini masih banyak kesalahan yang terjadi di Sirekap KPU, yakni hasil dalam C-1 plano di TPS tidak sama dengan hasil di Sirekap. 

Ia mencontohkan lagi hasil rekaputulasi di Kabupaten Banjarnegera, daerah pemilihan Jawa Tengah 7 untuk DPR RI, PSI dapat 6 ribu sekian suara. Tapi di Sirekap tertulis 10 ribu sekian. 

Baca juga: GUGATAN KE MK BARGAINING KURSI MENTERI? NasDem-PKS Terima Hasil Pilpres, Kubu 03 Isyaratkan Merapat

Padahal hasil rekapitulasi sudah selesai 100 persen dengan 6 ribu sekian suara, namun di Sirekap masih 84 persen dan PSI memperoleh 10 ribu sekian.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kebumen, hasil rekapitulasi KPU dengan data masuk sudah 100 persen menunjukkan PSI mendapat 8 ribu sekian suara. Tetapi di Sirekap 13 ribu sekian dengan data masuk 94 persen.      

"Ini tidak masuk akal tentu siapa yang berbuat, saya yakin bukan PSI, bukan peserta pemilu, tetapi siapa yang memiliki akses itu," ujar Badawi.

"Untuk itu kami ingatkan KPU dalam UU Pemilu hasil resmi itu hasil perhitungan secara berjenjang. Itu yang dijadikan rujukan, masalahnya karena Sirekap ini dikeluarkan KPU, publik menganggapnya hasil resmi padahal bukan," pungkas Badawi. 

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved