Sumut Terkini

Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Pemkab Deli Serdang, Total Sekitar Rp 63 Miliar Dikucurkan

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Deli Serdang

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
kolase/intisari
iIlustrasi 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Deli Serdang pada awal bulan April mendatang.

Penerimanya ada sebanyak 11 ribuan orang terdiri dari PNS dan PPPK. Informasi yang dihimpun total ada sekitar Rp 63 miliar uang yang akan disiapkan. 

"Sekitar tanggal 2 sampai tanggal 5 itu sebenarnya (jadwal pencairan). Rencana kita tanggal 4 April cairnya nanti. Karena tanggal 5 kita terakhir kerja itu nanti," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap Jumat, (22/3/2024). 

Thomas menyebut sesuai regulasi yang ada pencairan THR ini dibayarkan setelah gaji dibayarkan.

Untuk tanggal gajian dibayarkan seperti biasa pada tanggal 1 April.

Artinya untuk bulan depan akan ada dua kali transferan yang akan masuk ke rekening ASN. 

"Sesuai aturan gajian dulu baru dibayar THR nya. Waktunya itu 10 hari sebelum," kata Baginda Thomas Harahap. 

Uang yang harus disiapkan untuk pencairan THR ASN ini besarannya mengalami peningkatan dari setiap tahunnya.

Hal ini lantaran adanya penambahan jumlah ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Salah satunya adanya adanya kehadiran guru-guru yang awalnya berstatus tenaga honorer kini menjadi PPPK dan berhak untuk mendapatkan THR.

Total sudah ada 2300an jumlah tenaga guru yang sudah berstatus PPPK.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sudah menyebutkan tidak bisa memberikan THR kepada tenaga honorernya.

Hal ini mengingat belum ada regulasi yang mendukung untuk dilakukan pembayaran. 

Baca juga: 7 Tips Mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Lakukan Hal Ini agar Perjalanan Lebaran Aman dan Nyaman

"Untuk THR tenaga honorer ini nggak ada ketentuannya. Kalau kita bayarkan bertentangan dengan regulasi yang ada. Saya tau juga jumlahnya ada 5 ribuan juga di tempat kita, "ucap Baginda Thomas Harahap. 

Thomas menyebut pencairan THR hanya diperbolehkan untuk tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved