Sumut Terkini
Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Pemkab Deli Serdang, Total Sekitar Rp 63 Miliar Dikucurkan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Deli Serdang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
Khusus untuk PPPK saat ini di Deli Serdang berstatus tenaga guru.
"(Pencairan THR) kita menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sama Mendagri kita itu diajarin lo dan harus diikuti. Disebut ini yang boleh dan ini yang nggak boleh. Kalau bertentangan mana berani kita, "kata Thomas.
Dari regulasi yang ada Thomas pun memastikan tidak akan ada Pemerintah Kabupaten Kota yang bisa mencairkan THR kepada tenaga honorernya.
Informasi yang dihimpun pada saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang melakukan pendataan tahun lalu total ada sekitar 5 ribuan tenaga honorer di Deli Serdang.
Namun setalah diklasifikasikan dari 5 ribuan orang itu ada sekitar seribuan yang kemudian masuk dalam kategori tenaga kebersihan dan driver.
Selain di Kabupaten mereka bekerja di Kecamatan-Kecamatan.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.