Sumut Terkini

Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Pemkab Deli Serdang, Total Sekitar Rp 63 Miliar Dikucurkan

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Deli Serdang

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
kolase/intisari
iIlustrasi 

Khusus untuk PPPK saat ini di Deli Serdang berstatus tenaga guru. 

"(Pencairan THR) kita menyesuaikan dengan PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Sama Mendagri kita itu diajarin lo dan harus diikuti. Disebut ini yang boleh dan ini yang nggak boleh. Kalau bertentangan mana berani kita, "kata Thomas. 

Dari regulasi yang ada Thomas pun memastikan tidak akan ada Pemerintah Kabupaten Kota yang bisa mencairkan THR kepada tenaga honorernya. 

Informasi yang dihimpun pada saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang melakukan pendataan tahun lalu total ada sekitar 5 ribuan tenaga honorer di Deli Serdang.

Namun setalah diklasifikasikan dari 5 ribuan orang itu ada sekitar seribuan yang kemudian masuk dalam kategori tenaga kebersihan dan driver.

Selain di Kabupaten mereka bekerja di Kecamatan-Kecamatan.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved