Simalungun Terkini

Disnaker Simalungun Buat Posko Pengaduan bagi Pekerja dan Buruh yang Tak Dapat THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba menyampaikan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan bagi para pekerja

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba menyampaikan bahwa pihaknya membuka posko pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tak menerima THR Lebaran tahun 2024. Nantinya penanganan laporan THR akan ditangani Kabid HI Fincher Ambarita.

Posko ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun No. 500.15.14.1/2/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"SE ini juga merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024," kata Riando saat dikonfirmasi Minggu (24/3/2024).

Berdasarkan SE ini, ujar Riando, THR Kegamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya
keagamaan, dengan besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut :

a. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.

Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,
upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua
belas ) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama
masa kerja.

Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Riando.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved