Berita Medan
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid Telah Selesai, Menunggu Pelimpahan ke Pengadilan
Namun, terhadap perkara tersebut, hingga kini belum ada dilakukan pemanggil lagi terhadap orang lain yang diduga turut terlibat.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 telah selesai.
Diketahui, pada perkara tersebut, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka yakni Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
Namun, terhadap perkara tersebut, hingga kini belum ada dilakukan pemanggil lagi terhadap orang lain yang diduga turut terlibat.
"Belum ada dipanggil lagi, karena sudah di BAP lanjutan kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/3/2024).
Yos menyebutkan, bahwa berkas perkara dugaan korupsi tersebut telah selesai dan menunggu persiapan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Karena alat bukti telah tertuang pada berkas, fakta yuridis telah terjelaskan pada berkas," ucapnya.
Selain itu, Yos juga mengatakan bahwa semua proses penyidikan telah berjalan.
Dukungan masyarakat juga cukup besar, yang berarti masyarakat mendukung proses penegakan hukum khususnya kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 tersebut.
"Berbagai kalangan masyarakat merasakan penindakan yang dilakukan akan menjadi dampak efek jera, sehingga proses hukum ini tidak terhalanggi oleh siapapun atau coba dipersulit oleh siapa pun," sebutnya.
Karena, lanjutnya, apabila perkara tersebut ada kesulitan maka akan berhadapan dengan kecewanya masyarakat.
"Dan oleh karena telah rampungnya penyidikan dan akan dilimpahkahkan maka khusus untuk kedua tersangka kita lihat perkembanganya di proses peradilan.
Bakalan sanggat berpeluang ada fakta-fakta baru yang dari keterangan saksi atau pihak lainnya untuk munculnya aliran dana atau pihak yang terlibat lainya," urainya.
Ia menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari PPATK terkait aliran dana dugaan korupsi tersebut.
"Kita tunggu, untuk koordinasi dengan PPATK tetap berjalan, artinya ini untuk transaksi aliran uang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit ditahan karena korupsi proyek pengadaan APD Covid 19 pada tahun 2020.
Penetapan penahanan tersangka tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan A H Nasution, Kota Medan.
Tak hanya sendirian, Kejati Sumut juga melakukan penahanan terhadap Robby Messa Nura selaku rekan dari Alwi Mujahit.
"Hari ini kita telah menetapkan tersangka yaitu AMH Kadis Kesehatan Sumatera Utara dan RMN selaku rekanan dalam proyek pengadaan APD di tahun 2020," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (13/3/2024).
Idianto membeberkan, bahwa dalam proyek tersebut memiliki anggara sebesar Rp 39.978.000.000.
Anggaran tersebut ditujukan untuk pengadaan APD berupa baju, sepatu, masker N95 dan lainnya.
"Oleh mereka tersangka dikorupsikan sebesar Rp 24 miliar," ucapnya.
Terhadap para tersangka, lanjutnya, dilakukan penahanan dengan alasan bahwa kedua tersangka ini tidak kooperatif.
"Kita sudah lakukan pemanggilan beberapa kali tapi tidak mengindahkan, oleh karena itu berdasarkan pasal 21 KUHP kita khawatir yang bersangkutan bisa melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta karena dia masih aktif sebagai Kadis Kesehatan kami takut nanti dia melakukan lagi tindak pidana," urainya.
Atas perbuatan kedua tersangka, dari hasil pemeriksaan audit ditemukan kerugian negara senilai Rp 24 miliar.
Idianto menguraikan, bahwa kronologi tersebut terjadi pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan.
Sehingga, lanjutnya, nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.