Breaking News

Polres Simalungun

Bongkar Jaringan Sabu, Sat Narkoba Polres Simalugun Tangkap Pengusaha Muda Saat Operasi di Cafe

Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap Pria inisial EP (35) pengusaha muda karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
EP ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dalam sebuah operasi penggerebekan, Sabtu 23 Maret 2024 lalu di suatu Cafe di Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap Pria inisial EP (35) pengusaha muda karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

EP ditangkap dalam sebua operasi penggerebekan, Sabtu 23 Maret 2024 lalu du suatu Cafe di Jalan Medan KM 10, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakann tersangka yang dikenal dengan inisial EP alias Akong, diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti

"Diantaranya satu paket klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0.41 gram, sebuah unit HP Android merek Samsung, uang tunai sejumlah Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, sebuah timbangan digital, dan satu ball plastik klip kosong, "ujar AKP Irvan, Senin(25/3/2024).

Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di Cafe Santuy Beringin.

Menanggapi informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Lebih lanjut ujar Froom Pimpa Siahaan, SH Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun menanggapi dengn mengatakan "Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Operasi penggerebekan yang kami lakukan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti"

Selain itu, penyelidikan awal mengungkapkan bahwa Akong mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dikenal dengan sebutan Bogel, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

Penangkapan Akong dan penyitaan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Operasi ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas ilegal serupa di lingkungan mereka.(Jun-tribun-medan.com).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved