Berita Viral
DISEPELEKAN Tak Punya Bukti, Timnas AMIN Janji Bakal Buktikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Datangi MK
Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUN-MEDAN.com - Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran merasa kasihan dengan Timnas AMIN yang menggugat hasil Pilpres tapi tidak memiliki bukti yang kuat.
Namun begitu, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan merespons tetap santai menanggapi sindiran tersebut.
"Kami pastikan lagi Timnas Amin melalui Tim Hukum Timnas AMIN di mana bukti bukti kecurangan pemilu sdh kami kumpulkan sejak Tanggal 14 Februari 2024," kata Iwan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (25/3/2024).
Soal miskin atau kayanya bukti kecurangan, Iwan menilai hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.
"Mengenai miskin atau kaya bukti bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," ucapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.
"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhmansaat, Senin (25/3/2024).
Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhmanjuga tidak berlandaskan hukum.
Baca juga: Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK
Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Ketentuan ini turut digugat kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.
Timnas AMIN membantah tidak punya bukti
gugat hasil Pilpres
Iwan Tarigan
Kecurangan Pemilu
Tribun-medan.com
| Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang |
|
|---|
| KRONOLOGI Wanita Muda di Sleman Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher, Pelaku Pakai Pisau yang di Dapur |
|
|---|
| SANDIWARA Bripda Waldi Kirim Pesan Berduka ke Keluarga Erni Sambil Bawa Kabur Mobil: Dak Nyangka |
|
|---|
| PRABOWO Bakal Pakai Harta Koruptor Untuk Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh: Jangan Biarkan Merajalela |
|
|---|
| MBAH TARMAN yang Nikahi Wanita Muda Bakal Dijemput Paksa, 3 Kali Mangkir Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.