Berita Viral

DISEPELEKAN Tak Punya Bukti, Timnas AMIN Janji Bakal Buktikan, Tim Pembela Prabowo-Gibran Datangi MK

Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS
Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto 

TRIBUN-MEDAN.com - Timnas AMIN membantah tidak punya bukti dalam menggugat hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran merasa  kasihan dengan Timnas AMIN yang menggugat hasil Pilpres tapi tidak memiliki bukti yang kuat. 

Namun begitu, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan merespons tetap santai menanggapi sindiran tersebut.

"Kami pastikan lagi Timnas Amin melalui Tim Hukum Timnas AMIN di mana bukti bukti kecurangan pemilu sdh kami kumpulkan sejak Tanggal 14 Februari 2024," kata Iwan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (25/3/2024).

Soal miskin atau kayanya bukti kecurangan, Iwan menilai hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.

"Mengenai miskin atau kaya bukti bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," ucapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto
Anggota Dewan Pakar Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS)

Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.

Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.

"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhmansaat, Senin (25/3/2024).

Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhmanjuga tidak berlandaskan hukum.

Baca juga: Hotman Paris Masuk Daftar Tim Pembela Prabowo-Gibran Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Ketentuan ini turut digugat kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved