Berita Viral

Tuntutan Kubu Anies dan Ganjar Minta Pilpres Ulang, Yusril: UU Kita Tidak Ada Pilpres Ulang

Dalam tuntutannya ke MK, pihak baik pihak Anies maupun Ganjar minta dilakukan pemilu ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Medan/ IST
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat menghadiri Konser Indonesia Maju di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubuk Pakam, Deli Serdang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam tuntutannya ke MK, pihak baik pihak Anies maupun Ganjar minta dilakukan pemilu ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra pun merespons tuntutan pilpres ulang tersebut.

Tuntutan tersebut, seperti diketahui, diajukan pihak Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Yusril, tuntutan tersebut sulit dikabulkan MK. 

"Kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskuakifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ucap Yusril, Minggu (24/3/2024), dikutip dari Tribunnews. 

Yusril mengungkapkan, pilpres ulang berdampak besar terhadap tahapan proses kontestasi demokrasi tersebut.

Tidak hanya pemungutan suara, akan tetapi seluruh tahapan pilpres harus diulang dari tahapan awal pemilu.

"Kalau Pak Gibran didiskuakifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," kata dia.

"Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," tambahnya.

Tangkapan layar tayangan Debat Capres pertama Pilpres 2024
Tangkapan layar tayangan Debat Capres pertama Pilpres 2024 (Tribun Medan)

 

Pria yang juga Ketum PBB tersebut menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak mengenal adanya pilpres ulang secara menyeluruh.

Dengan begitu, tuntutan kubu Anies dan Ganjar tidak ada dasar hukumnya.

"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I," ucap dia.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," tambahnya.

Lagi pula, kata Yusril, tahapan pilpres yang diulang juga nantinya akan menghabiskan waktu yang panjang kembali.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved