Berita Viral
AWAL Mula SPBU Digruduk Warga Gegara Jual BBM Pertalite Campur Air, Emosi Harus Kuras Tangki
Dalam video kedua tampak sejumlah warga membawa botol air mineral hasil pengurasan tangki kendaraan mereka.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah awal mula SPBU digruduk warga gegara jual BBM Pertalite campur air.
Warga emosi harus kuras tangki kendaraan mereka.
Botol-botol berisi air campur pertalite pun dibawa sebagai bukti.

SPBU di Bekasi ini tengah disorot karena menjual pertalite bercampur air.
Warga yang sebelumnya membeli langsung menggeruduk SPBU tersebut untuk protes.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Sejumlah warga mengeluhkan penjualan Pertalite bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.17106 atau Pom Bensin di Jalan Juanda, Margajaya, Bekasi Selatan, Senin (25/3/2024) malam.
Mereka kemudian menggeruduk SPBU tersebut dan meminta penjelasan ke manajemen atau pengelola SPBU.
Baca juga: VIRAL Sosok Kristel,Ibu yang Tinggalkan Bayi Sendirian hingga Tewas Demi Liburan 10 Hari Bareng Pria
Video mengisi BBM bercampur air di SPBU 34.17106 itu viral di media sosial setelah dibagikan akun @bekasi24jamcom.
Ada dua video yang dibagikan akun tersebut.
Video pertama tampak seseorang menguras tangki BBM motornya.
Dari isi tangki BBM yang dikeluarkan tampak isinya bukan hanya bensin tetapi juga terdapat air kotor berwarna kecoklatan.
"Isi pertalite full tank isinya air semua, lokasi SPBU St. Bekasi, jadi harus kuras tanki nih," tulis narasi di akun tersebut.
Dalam video kedua tampak sejumlah warga membawa botol air mineral hasil pengurasan tangki kendaraan mereka.
Baca juga: VIRAL Penumpang Pesawat Super Air Jet Rute Palembang-Jakarta Minta Turun, Panik Gara-gara AC Mati
Dalam botol air mineral hasil pengurasan tampak BBM bercampur air.
Beberapa warga tampak geram dan mengecam hal tersebut serta menemui manajemen SPBU.
"Jadi harus kuras tangki, karena isinya air semua," kata akun @faisalemir.
Hal yang sama juga dialami oleh @yoodio yang membagikan postingan serupa.
"Jadi gak satu orang aja yang kena. Masa isinya air semua," kata suara dalam video saat menanyakan hal itu ke manajemen SPBU.

"Tidak ada unsur kesengajaan," kata salah seorang pria di dalam video yang diduga pengelola SPBU saat menjelaskan kepada pelanggannya.
Belum diketahui bagaimana akhirnya kasus ini.
Yang pasti sejumlah warga mengaku sangat direpotkan usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Sebab kendaraan mereka ngadat karena BBM bercampur air dan harus menguras isi tangki.
Praktik Curang SPBU
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penyegelan dan memberikan sanksi terhadap SPBU 34.41345 Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
SPBU itu melakukan praktek curang dalam ukuran meter bensin yang keluarnya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas atas temuan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser SPBU.
Baca juga: Pakai Metode Sainte Lague, 50 Anggota DPRD Kabupaten Serang Terpilih, Berikut Nama dan Partainya
Sejak awal pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi segera mengganti tiga dispenser tersebut dengan dispenser baru.
Dispenser baru itu siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU.
"Langkah dan tindakan juga bersama dilakukan Kementerian Perdagangan. Dan Mendag langsung lakukan penyegelam kemarin," katanya, Minggu (24/3/2024).
Dia mengatakan sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran Operasional di poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan "Rekayasa dengan menggunakan alat/cara lain untuk merubah Meter", dan sanksi yang diberikan adalah "Surat Peringatan pertama dan terakhir.
Yakni penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp 25/liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan tiga bulan terakhir.
“Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina. Maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi”, terang Eko.
Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: KISAH Pasutri Mantan Tukang Potong Rumput Bangun Rumah Mewah Rp1,3 M, Hasil Jadi TKI di Malaysia
Baca juga: Asprov PSSI Sumut dan RS Royal Prima Kerja Sama Kembangkan Sport Medicine
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.