Sumut Terkini

BABAK BARU Kasus Penipuan Masuk Akpol, AKP Supriadi Jadi Tersangka tapi Polda tak Tahu Keberadaannya

- Iptu Supriadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan masuk Taruna Akpol. Namun keberadaan Supriadi tidak diketahui.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
HO
Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone. Kini keberadaan Iptu Supriadi tidak diketahui 

- AKP Supriadi Jadi Tersangka

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Iptu Supriadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan masuk Taruna Akpol.

Namun keberadaan Supriadi tidak diketahui.

Padahal, sebelumnya, Iptu Supriadi dikabarkan sempat diperiksa Propam Polda Sumut.

Screenshot video saat penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman dan Madianta Ginting berdebat saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu
Screenshot video saat penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut Ipda Frisman dan Madianta Ginting berdebat saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu (HO)

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.

Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).

Mantan Kapolres Kediri ini menyebut, Supriadi dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni

Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu.
Screenshot video saat Iptu Supriadi berdebat dengan penyidik Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut saat mau menyita barang bukti handphone dari personel Polres Sergai bernama Iptu Supriadi, Jumat (15/3/2024) lalu. (HO)

Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.

Namun demikian, Supriadi belum ditangkap karena melarikan diri.

"Masih dicari keberadaannya, iya (kabur)."

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dibantu Sat Brimob menangkap Nina Wati (47) tersangka dugaan penipuan modus masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap personel Polda Sumut, Kamis (21/3/2024) sekira pukul 08:30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, penangkapan ini dilakukan ditemukan bukti yang cukup ia menipu Afnir, warga Serdang Bedagai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved