Dapat Pesan WhatsApp dari Masyarakat, Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Tangkap Pengedar Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Jl. pancing

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Jl. pancing Lk. II Kel. Perjuangan, pada hari Senin (25/3/24) sekitar pukul 21.15 Wib. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki-laki pemilik narkotika jenis sabu di Jl. pancing Lk. II Kel. Perjuangan, pada hari Senin (25/3/24) sekitar pukul 21.15 Wib.

Diketahui identitas tersangka dari Kasat Narkoba a.n DS Alias D (38) warga Jl. Arwana Lk. II Kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pesan Whatsapp dan telepon langsung ke Kasatres Narkoba.

"Informasi itu menyebut tentang seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di Jalan Pancing. Selanjutnya saya memerintahkan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan tentang laporan pengaduan tersebut Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekitar Pukul 21.15 Wib," ujar Kasat.

Dengan teknik undercover buy kepada seorang laki-laki yang diketahui an. DS Alias D petugas yang menyamar dengan memesan sebanyak Rp. 100.000 kepada DS Alias D ketika DS Alias D hendak menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu kepada petugas yang menyamar, langsung dilakukan penangkapan terhadap DS.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Residivis Pelaku Pencurian Kembali Ditangkap Polsek Belawan

"Maka kami lakukan penggeledahan badan yang didampingi Kepling dan menemukan uang tunai sejumlah Rp. 150.000 di kantong sebelah kanan DS," ucap Kasat.

Selanjutnya penggeledahan rumah yang juga didampingi kepling dan menemukan 2 bungkus plastik kecil klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas lantai di dalam kamar, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga narkotika Jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek CLUB X yang didalamnya berisi 1 buah bungkusan plastik klip transparan kosong.

Selain itu 1 unit handphone merek samsung warna putih berada di atas tempat tidur di dalam kamar. Petugas juga menemukan 1 unit handphone merek Vivo warna biru di atas lantai yang berada di ruang tamu.

"Saat diintrogasi DS mengatakan bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan bernama W (Lidik) sebanyak 2 gram seharga Rp. 400.000 per gram dengan total uang Rp. 800.000 dan akan dibayarkan setelah narkotika jenis shabu tersebut laku terjual.

"Kami mengunjungi rumah W didampingi kepling untuk melakukan pengembangan namun rumah W (Lidik) dalam keadaan kosong, maka DS beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika," pungkas Kasat.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved