Dugaan Korupsi

Dilapor Korupsi dan Belum Jadi Tersangka, Dirut PUD Pasar Medan Ucap Terima Kasih

Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno diperiksa penyidik Kejari Medan terkait dugaan korupsi kebocoran PAD senilai Rp 400 juta

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno setelah diperiksa penyidik Kejari Medan 

Terlepas dari adanya dugaan korupsi terhadap Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, nyatanya ada dugaan korupsi lain yang cukup besar.

Dugaan korupsi itu adalah bocornya pajak reklame Pemko Medan senilai Rp 3,9 miliar.

Kasus ini sempat menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut.

Baca juga: Respon Kajati Sumut Soal Uang Korupsi Kadiskes Diduga Mengalir ke Edy Rahmayadi: Kami Cari Tahu

Meski terang-terangan jadi temuan BPK RI, faktanya pihak kejaksaan belum mengusut perkara ini.

"Reklame ini kan banyak pengusaha yang juga politisi, itu kemudian berdampak kurang patuhnya bayar pajak. Ini jadi masalah. Kalau politisi berbisnis, tingkat kepatuhan rendah bayar pajak," kata Pengamat Anggaran Kota Medan, Elfenda Ananda pada Senin (5/12/2022) silam.

Ia mengatakan, karena sejumlah papan reklame ini dikelola oleh oknum politisi, tak pelak sering terjadi tunggakan pajak.

Maka dari itu, Elfanda meminta Wali Kota Medan, Bobby Nasution tegas dalam hal ini.

Ia juga meminta Bobby Nasution transparan dalam hal tunggakan pajak tersebut.

Bila perlu, nama-nama pengusaha penunggak pajak diumumkan ke publik.

Baca juga: Pajak Reklame Rp 3,9 Miliar Bocor, Diduga Diembat Oknum Pejabat, Jadi Temuan BPK RI

Sehingga, masyarakat tahu, siapa yang bandal dan menunggak pajak, dan siapa yang patuh terhadap kewajibannya. 

"Pemko Medan juga tidak berani publikasi siapa saja yang tidak bayar. Wali Kota tidak berani tegas. Harusnya ini dibuka. Pengusaha bilboard ini pun tidak terbuka. Harus didorong kalau ada pengusaha yang gak bayar buka saja," ujarnya.

Dikatakan Elfenda Ananda, dampak kebocoran pajak reklame hingga Rp 3,9 miliar tentu merugikan Pemko Meda dan masyarakat Kota Medan.

Di satu sisi, banyak pengusaha kecil yang ditekan sedemikian rupa agar patuh membayar pajak.

Di sisi lain, masih banyak pengemplang pajak yang sama sekali tidak ditindak oleh Pemko Medan. 

Baca juga: KRITIK Fraksi Gerindra, Nilai PAD Pemko Medan Mengecewakan, Singgung Pajak Reklame dan Parkir

"Orang yang tidak nyetor kan melakukan kesalahan, harusnya diberikan sanksi. Harus dipastikan, prinsip keterbukaan. Laporan BPK ini kan harusnya diproses," kata Elfanda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved