Narkoba
Pengedar Narkoba Diamankan di Karo, Polisi Sita 41 Paket Ganja dari Pelaku
Seorang pria berinisial BS, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena mengedarkan ganja.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial BS, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang diketahui telah memiliki seorang cucu ini diamankan oleh personel Satreskoba Polres Tanah Karo karena menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D Tobing, melalui KBO Satreskoba Polres Tanah Karo Iptu Chandra Sipahutar, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penjualan narkotika.
Dari informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari kebenarannya.
"Hari ini kita melakukan ungkap kasus yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Tanah Karo. Ada satu orang yang kita amankan," ujar Chandra, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan Chandra, dari serangkaian penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pria berusia 43 tahun tersebut pada Jumat (22/3/2024) kemarin.
Pelaku sendiri, berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Berastagi tepatnya di sebuah warung tuak yang berada di Desa Sempajaya.
"Setalah kita lakukan pengembangan, kita dapati satu orang berinisial BS. Pelaku kita amankan di sebuah warung," ucapnya.
Dari penangkapan ini, Chandra mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 19 paket seberat 15,25 gram.
Tak sampai di situ, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo kembali melakukan penggeledahan ke rumah pelaku.
Benar saja, di dalam rumah pelaku personel kepolisian kembali berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis ganja sebanyak 22 paket seberat 17,95 gram.
"Dari tangan pelaku, kita berhasil amankan narkotika jenis ganja sebanyak 41 paket. Dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika sebanyak Rp 268.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.