Berita Medan

Tanggapan RSU Adam Malik Terkait Bendahara Pengeluaran yang Ditahan Diduga Korupsi Senilai Rp 8 M

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Tersangka AD selaku Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik saat dilakukan penetapan tersangka di Kejari Medan, Rabu (27/3/2024). AD ditahan karena diduga melakukan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - AD, Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum H. Adam Malik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 8 miliar lebih.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Disebutkan Kajari Medan Muttaqin Harahap, bahwa AD diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 tahun anggaran 2018 pada Rumah Sakit Adam Malik namun tidak menyetorkan ke kas negara.

"Dan juga tersangka tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada pada BKU tahun 2018 pada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU disinyalir digunakan tersangka," ucap Muttaqin, Rabu (27/3/2024).

Atas perbuatan tersangka, lanjut Muttaqin, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.8.059.455.203 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan surat PPK no 6 tanggal 16 Februari 2024.

"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas RSU H Adam Malik, Rosario Dorothy saat dimintai tanggapan enggan memberikan keterangan.

"Terkait penahanan tersebut, biar pihak Kejari saja yang memberikan keterangan lengkap ya," kata Rosario kepada Tribun Medan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/3/2024).

Ia mengatakan, bahwa pihak Rumah Sakit taat hukum dan mengikuti semua proses yang berjalan.

Sejauh ini pihak dari rumah sakit ada yang dipanggil ke Kejari Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Ya pasti ada. Ini kan tahapan penyelidikan sampai penyidikan nya sudah lama. Kita kooperatif, kita hormati semua proses hukum yg berjalan," ucapnya.

Namun, dirinya enggan memberitahukan siapa aja yang sejauh ini dipanggil ke Kejari Medan.

"Soal itu dan hal-hal terkait penahanan bisa langsung ditanyakan ke Kejari ya," pungkasnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved