Geng Motor

85 Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap saat Mau Tawuran dan 11 Dipenjarakan

Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap 85 orang anggota geng motor yang diduga hendak tawuran dengan sesama geng motor di Kota Medan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu saat menunjukkan senjata tajam dari penangkapan 85 anggota geng motor, Kamis (28/3/2024). Dari 85 anggota geng motor yang ditangkap, 11 ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap 85 orang anggota geng motor yang diduga hendak tawuran dengan sesama geng motor di Kota Medan.

Mereka ditangkap di Jalan Eka Warni, Gang Warni, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor Medan, Selasa (26/3/2024) lalu sekira pukul 23:00 WIB.

Panit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu mengatakan, ketika ditangkap mereka hendak saling serang menggunakan senjata tajam berupa pedang, celurit dan parang.

"Benar, mereka mengendarai sepeda motor diduga hendak tawuran. Dari penindakan 85 anggota geng motor kita amankan,"kata Ipda Syawal Sitepu, Kamis (28/3/2024).

Polisi menyita 11 senjata tajam berbagai jenis disita Polisi.

Sementara itu, dari 85 orang yang ditangkap hanya 11 yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki senjata tajam.

Sebanyak 11 anggota geng motor ini pun ditahan, dikenakan undang-undang darurat.

"11 orang ditahan karena memiliki senjata tajam, sisanya dipulangkan setelah mendapat pembinaan dari Polsek Delitua."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved