Sumut Terkini

Meski Sudah Tersangka Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK, 2 Kepsek di Langkat Belum Dipenjara

Polisi belum menjelaskan sejauh mana peran keduanya dan berapa barang bukti yang diamankan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditrreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah SD di Langkat sebagai tersangka dugaan kecurangan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Langkat.

Keduanya ialah Awaludin Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski sudah dijadikan tersangka, keduanya belum dipenjarakan Polisi.

"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A dan RN, adalah kepala sekolah SD di Langkat. Saat ini belum ditahan,"ungkap Hadi, Kamis (28/3/2024).

Polisi belum menjelaskan sejauh mana peran keduanya dan berapa barang bukti yang diamankan.

Hadi menyebut, proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengusut kasus ini.

"Masih berproses," kata Hadi.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai dua kepsek ini bukan tersangka ataupun aktor utama.

Menurut Direktur LBH Irvan Saputra, ada aktor intelektual dibalik ini semua yang belum tersentuh hukum.

"LBH Medan menduga 2 Kepala Sekolah Awaludin dan Rohayu Ningsih yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pelaku utama intelektualnya,"kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Kamis (28/3/2024).

LBH mendesak Polda Sumut tak berhenti mengusut dugaan kecurangan rekrutmen PPPK sebatas Kepala Sekolah, melainkan hingga ke pejabat utama di Pemkab Langkat.

Menurut mereka, tidak mungkin kepala sekolah mampu menjamin kelulusan korban.

Apalagi, ada diduga rekaman percakapan antara korban yang menyebut uang sudah disetor kepada seseorang yang disebut 'bapak'.

"Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati Kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. artinya ada keterlibatan orang lain."

Pasca penetapan tersangka, Polisi diminta memenjarakan dua kepala sekolah tersebut lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved