Pilpres 2024
OTTO Hasibuan Sebut Kecurangan Pemilu Cuma Narasi yang Dibangun Kubu 01-03: Pemilu Paling Damai
Tim Hukum Prabowo-Gibran mengklaim Pemilu 2024 merupakan paling damai dalam sejarah pemilu di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim Hukum Prabowo-Gibran mengklaim Pemilu 2024 merupakan paling damai dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Meski kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin melakukan gugatan, Tim Hukum Prabowo-Gibran klaim menjadi paling baik.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).
"Pemilu kali ini adalah pemilu paling damai dan tentu paling baik. Bukan paling buruk seperti yang disampaikan oleh para pemohon," kata Otto.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak akan terpancing dengan narasi yang dibangun oleh tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon ihwal kecurangan-kecurangan dalam Pemilu 2024.
"Kalau pemohon dalam permohonannya menyampaikan narasi-narasi yang bersifat asumsi, tuduhan-tuduhan kecurangan, maka kami kuasa hukum Prabowo-Gibran tidak akan terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan," tuturnya.
Baca juga: Sandra Dewi Bicara Mental, Kamaruddin Bilang Munafik jika Istri Tak Tahu Sumber Penghasilan Suami
Baca juga: Viral Wanita Curhat Mantan Suami Nikah dengan Kakak Kandungnya, Orangtua Malah Mendukung
Pihaknya, lanjut Otto, bakal berpegang teguh pada prinsip-prinsip kejujuran dan profesionalisme.
Sehingga akan membantah dalil pemohon tidak dengan narasi-narasi yang bersifat asumsi mengiring opini.
Melainkan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti.
Sebagai informasi hari ini MK menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sidang hari ini beragendakan mendengar respons dari Pihak Terkait, yakni Tim Pembela Prabowo-Gibran dan keterangan dari termohon, KPU, dan Badan Pengawas Pemilu.
Hotman Paris Anggap Enteng Gugatan Anies-Muhaimin
Hotman Paris menilai poin gugatan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan kecurangan Pilpres tidak nyambung.
Hotman sebagai anggota dari Tim Hukum Prabowo-Gibran mengatakan gugatan yang diajukan kubu AMIN mengambang dan tidak sesuai tuntutan.
Sebab, isi gugatan AMIN lebih banyak membahas terkait penyaluran Bansos jelang Pilpres 2024.
AMIN menyangkutpautkan penyaluran Bansos yang dilakukan Presiden Jokowi. Kubu AMIN menganggap penyaluran itu sebagai bentuk suap kepada masyarakat agar mencoblos paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
"Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," kata Hotman selepas sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Hotman menilai, 90 persen isi gugatan Anies-Muhaimin malah menyinggung bansos dan ia yakin permohonan itu dapat dijawab dengan mudah.
"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata dia.
Menurut Hotman, jika penyaluran bansos tidak sah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya sudah turun tangan sejak lama.
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ujar Hotman.
Baca juga: PSSI Pakpak Bharat Menggelar Turnamen Sepakbola U-17 Sebagai Ajang Seleksi Pembinaan
Baca juga: Verrell Bramasta Sumbangkan Gaji Setahun Pertama Jadi Anggota DPR RI, Diwanti-wanti Venna Melinda
Dalam sidang pagi tadi, Anies selaku pemohon menyatakan bahwa ada berbagai intervensi kekuasaan yang terjadi sepanjang Pemilu 2024, termasuk politisasi bansos.
"Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," ujar Anies.
Menurut dia, intervensi kekuasaan tersebut menggerus independensi sehingga Pemilu 2024 tidak dapat disebut sebagai pemilu yang berjalan secara bebas, jujur, dan adil.
OC Kaligis Sebut Anies Tunjukkan Narasi Bukan Bukti
Senada dengan itu, OC Kaligis turut berkomentar terkait gugatan Anies-Muhaimin yang lebih banyak narasi ketimbang bukti.
Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis, menilai permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin hanyalah narasi.
Demikian OC Kaligis merespons sidang perdana sengketa pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“(Permohonan gugatan sengketa Pilpres yang disampaikan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin -red) Kalau saya katakan narasi, bukan bukti. Dasarnya yurisprudensi 803K/1970,” ucap OC Kaligis.
“Bukti adalah apa yang dinyatakan dalam pasal 184 dan 185 KUHAP yang dibuktikan di persidangan kalau omon-omon (ngomong-ngomong -red) saja bisa bukti, semua orang bisa masuk penjara.”
OC Kaligis kemudian menambahkan, jika dirinya sudah membuat penelitian soal putusan-putusan pemilu. Menurutnya, putusan-putusan di Pilpres atau pun Pilkada, buktiknya selalu putusan pengadilan.
Baca Juga: Hotman Paris sebut Gugatan Tim AMIN Hanya Perlu Dijawab 1 Paragraf: Hanya Ngoceh Sana Sini, Cengeng!
“Dan saya sudah membuat penelitian, putusan-putusan dikatakanlah, pilpres dan pilkada, itu buktinya semua putusan pengadilan karena norma ada di hukum kalau melanggar,” jelas OC Kaligis.
Sebelumnya, Tim Hukum paslon 01 Anies-Muhaimin beberkan bagaimana usaha Presiden Joko Widodo dalam mengintervensi Pemilu 2024 di sidang perdana sengketa Pilpres, Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, Presiden Jokowi berupaya mengendalikan penyelenggara pemilu. Antara lain dengan menunjuk Ketua Panitia Seleksi KPU dan Bawaslu yang merupakan anggota Staf Presiden dan loyalis Presiden Jokowi.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga disebut menggerakan jajaran birokrasi baik penjabat Kepala Daerah, aparat penegak hukum, kepala dan perangkat desa untuk pemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran.
“Presiden Jokowi juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia, hingga aparat pemerintah di level terendah seperti kepala desa dan perangkat desa,” ujar Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.
“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon 02 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo. Keseluruhan tindakan aparat dan aparatur di atas menyebabkan terjadinya the violence of election dan pada tingkat yang paling mengenaskan telah terjadi brutality demokratik proses.”
Tidak hanya itu, Ari juga mengungkaplan jika uang negara telah dibajak dalam upaya memenangkan paslon 02 yaitu Prabowo-Gibran. Bahkan, Presiden Jokowi juga melakukan perangkap kepada partai poliitik dengan ancaman kriminalisasi kasus hukum.
“Sehingga (membuat partai politik) menjadi tidak independen, tidak akuntable dan tidak efisien dalam menjalan kewenangannya,” ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
![]() |
---|
Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
![]() |
---|
USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
![]() |
---|
PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.