Medan Terkini

Seorang Ibu Tega Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang di Belawan, Bersekongkol dengan 2 Temannya

Seorang ibu berinisial DS (40) warga Kecamatan Medan Belawan, ditangkap polisi setelah menjual putri kandungnya berinisial RF yang masih dibawah umur

Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban (tengah) menyampaikan keterangannya soal kasus eksploitasi anak di Kecamatan Medan Belawan yang melibatkan ibu kandung 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ibu berinisial DS (40) warga Kecamatan Medan Belawan, ditangkap polisi setelah menjual putri kandungnya berinisial RF yang masih dibawah umur ke pria hidung belang.


Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, DS ditangkap bersama dengan dua orang rekan wanitanya berinisial S dan LH.


"Ibu kandung korban dan dua temannya ini diduga terlibat dalam menjual diri anaknya, kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral," kata Janton, Kamis (28/3/2024).


Katanya, terungkapnya kasus tersebut bermula dari petugas yang mendapatkan informasi soal adanya kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur.


Petugas yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.


"Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang kita terima," sebutnya.


Ia menyampaikan, dari hasil keterangan yang didapat ketiga pelaku ini menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 800 ribu.


Setelah adanya kesepakatan, korban pun diantaranya ke sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Krakatau Ujung, Kecamatan Medan Timur.


"Ketiga pelaku ini juga mendapat bayaran masing-masing Rp 100 ribu dari pria hidung belang tersebut," ucapnya.


Lebih lanjut, Janton menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara DS mengaku terpaksa menjual putri kandungnya karena terdesak masalah ekonomi.


"Pengakuannya karena yang bersangkutan ini kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.


Dia mengatakan, terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.


"Tidak menutup kemungkinan juga, ketiganya akan dijerat dengan pasal perdagangan orang," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita viral lainnya di Tribun Medan   

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved