Berita Viral

Akhirnya Denpom Lanal Nias Ungkap Pelaku Pembunuhan Iwan Telaumbanua, Mayatnya Dibuang Serda Adan

Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut Nias mengakui personelnya bernama Serda Pom Adan Aryan Marsal membunuh calon siswa Iwan

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
FACEBOOK
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serda Adan Aryan Marsal 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias mengakui personelnya bernama Serda Pom Adan Aryan Marsal ( AAM ) membunuh calon siswa (Casis) Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias 

Mayor Laut  Afrizal mengatakan, hal ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari orangtua korban.

Ketika memeriksa Serda Pom Adan Aryan Marsal, ia mengakui perbuatannya telah membunuh korban bersama temannya berinisial ALV dengan cara menusukkan pisau ke perut korban.

Pembunuhan sadis ini dilakukan Serda Pom Adan pada 24 Desember 2022 silam.

Setelah tewas, jasad korban dibuang begitu saja oleh para pelaku ke jurang dalam di daerah Talawi Sawahlunto, Padang, Sumatera Barat.

"Dari pemeriksaan, Serda AAM  kepada penyidik mengaku bersama seorang warga sipil berinisal ALV telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore dengan cara ditusuk di bagian perut menggunakan pisau dan mayatnya dibuang di jurang,"kata Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias Mayor Laut  Afrizal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/3/2024) siang.

Afrizal menegaskan, TNI Angkatan Laut (AL) tidak mentolerir pembunuhan sadis yang dilakukan anggotanya.

Ia memastikan proses hukum akan berjalan hingga pelaku diberikan sanksi setimpal karena menghilangkan nyawa seseorang dan mencoreng nama TNI.

Namun demikian, proses penanganan akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke Lantamal II Padang sesuai dengan lokasi kejadian dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami menindaklanjuti aduan tersebut melalui proses hukum sesuai ketentuan dan akan memberi sanksi setimpal dengan perbuatan terduga pelaku yang mencoreng nama baik TNI."

Dari narasi yang beredar menyebutkan, kasus ini bermula pada tahun 2022, saat korban hendak mencoba masuk sebagai anggota TNI AL.

Ketika itu, Antonius Paiman Telaumbanua, kerabat dari Iwan Sutrisman Telaumbanua menemui Serda Pom Adan.

Antonius mengutarakan niatnya, bahwa ada kerabatnya yang ingin menjadi anggota TNI AL.

Merespon keinginan Antonius, Serda Pom Adan kemudian meminta saksi menyiapkan uang Rp 200 juta untuk biaya masuk TNI AL.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved