Berita Medan
Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Modusnya Kenal di Medsos
Awalnya petugas menerima laporan terkait adanya orang hilang dari orangtua korban.
Editor:
Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Muhammad Fiji Marsal, sedang digiring oleh petugas ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Minggu (31/3/2024).
Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.
"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
(Cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Tags
berita Medan
rudapaksa siswi SMP
kuli bangunan
Modusnya Kenal di Medsos
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.