Berita Medan

Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP, Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Modusnya Kenal di Medsos

Awalnya petugas menerima laporan terkait adanya orang hilang dari orangtua korban.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
Muhammad Fiji Marsal, sedang digiring oleh petugas ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Minggu (31/3/2024). 

Kemudian, keduanya pun berpacaran dan pelaku merayu korban untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama.

"Korban dan pelaku berkenalan di Instagram setelah itu mereka berpacaran," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa dua unit handphone. 

Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

(Cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved