Pilpres 2024

Awal Mula Penggelembungan Suara Anies di Tapteng, 7 Anggota KPPS jadi Buronan Polisi

Ketujuhnya ditersangkakan pasal pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Polisi menetapkan 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena melakukan pergeseran suara saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Kini ketujuh pelaku menjadi tersangka dan tengah menjadi buronan pihak berwajib. 

Ketujuhnya ditersangkakan pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Mereka terbukti melakukan penggelembungan dan pengurangan suara calon presiden pada saat pemilu 14 Februari 2024 silam. 

Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah Sinta Dewi Napitupulu mengatakan, mulanya para pelaku dengan sengaja melakukan pembatasan di TPS yang membuat masyarakat dan para saksi partai tidak bisa mengikuti proses penghitungan suara. 

Dari laporan masyarakat itu, pihak Bawaslu dan Panwascam mendatangi lokasi. 

"Jadi mereka kasih batas agar tidak bisa masyarakat masuk ke areal TPS saat penghitungan suara. Dari situ kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan saat tim tiba di sana, proses penghitungan suara sudah selesai mereka lakukan," kata Sinta kepada tribun, Senin (14/3/2024). 

Berdasarkan hasil C1 plano TPS, tertulis jika pasangan Anies dan Muhaimin menang dengan perolehan suara 315 suara sementara pasangan presiden nomor urut 02 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali. 

Sinta mengatakan, dari jumlah DPT yang tertera di C1 hasil plano Bawaslu menemukan adanya perubahan data yang mengarah pada kecurangan pemilu. 

"Karena di C1 plano suara paslon 01 mendapatkan 315 suara sementara DPT di TPS 02 hanya 215. Dari situ kita mulai curiga dan kemudian kita memberi rekomendasi kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang," lanjut Sinta. 

KPU kemudian melanjutkan rekomendasi Bawaslu dengan melakukan penghitungan ulang di Kantor Kecamatan Sirandorung. 

Hasilnya, ditemukan perbedaan data yang signifikan.

Dari hasil penghitungan ulang, paslon 01 hanya mendapatkan 37 suara.

Sementara paslon 02 Prabowo dan Gibran mendapatkan 102 suara.

Dan paslon 03 Ganjar dan Mahfud mendapatkan 19 suara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved