Pilpres 2024

Awal Mula Penggelembungan Suara Anies di Tapteng, 7 Anggota KPPS jadi Buronan Polisi

Ketujuhnya ditersangkakan pasal pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden. 

Bikso Hutauruk (23)

Abwan Simanungkalit (50) dan

Doni Halomoan Situmorang (21).

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.

Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,"kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved