Sumut Terkini

7 Anggota KPPS di Tapteng Masuk DPO, Berikut Nama-namanya

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapanuli Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tujuh anggota KPPS di Tapanuli Tengah masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran menggelembungkan suara capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.  

Akibat ulahnya ini tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang.

"Karena si ibu ini tadi memilih salah satu Capres yang disebut kosong tadi suaranya. Makanya ribut dan pemungutan suara ulang (PSU) jadinya," katanya.

Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden.
Kolase para anggota KPPS di Tapteng yang menjadi tersangka karena melakukan kecurangan dengan merubah hasil pemilihan presiden. (HO)

7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, beralasan hanya melihat kertas suara paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang bolong saat melakukan penghitungan kertas suara berlangsung pada 14 Februari lalu. 

Tujuh anggota KPPS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu membantah ingin melakukan kecurangan. 

Meski begitu mereka mengaku lalai sehingga salah dalam menuliskan hasil perolehan suara di C1 hasil pleno di TPS. 

"Alasan mereka hanya melihat kertas 01 paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang tercoblos. Mereka tidak mengakui jika melakukan kecurangan dan bilang ya ada kelalaian," kata Ketua Bawaslu Tapteng Sinta Dewi Napitupulu, Senin (1/4/2024). 

Sinta mengatakan, sebelumnya 7 anggota KPPS tersebut sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bawaslu Tapanuli Tengah. 

Namun saat status hukum naik dan menetapkan 7 anggota KPPS itu sebagai tersangka, para pelaku tidak dapat dihubungi dan tak datang saat dipanggil. 

"Setelah dilaporkan ke Gakkumdu kita terus lakukan pemeriksaan. Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan kemudian ditetapkan tersangka. Dan sampai saat ini 7 pelaku tidak bisa dihubungi dan tak datang saat dipanggil," kata Sinta. 

Sinta berujar, selain melakukan perubahan perolehan suara calon presiden, 7 anggota KPPS turut merubah perolehan suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota. 

Para pelaku kata Sinta merubah suara tidak sah menjadi sah pada surat suara pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Sumut. 

"Untuk presiden suara calon presiden 01 Anies dan Muhaimin mendapatkan suara 315 sementara DPT 215 dan suara presiden lainnya tidak ada sama sekali. Ketika dilakukan penghitungan suara ulang yang menang itu paslon 02 dengan suara 102 dan paslon 01 mendapatkan 37 suara. Untuk suara DPRD Provinsi dan Kabupaten yang diubah itu dari suara tidak sah menjadi sah,," lanjut Sinta. 

Adapun Ketujuh anggota KPPS yang menjadi tersangka adalah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Sinta mengatakan, empat dari pelaku diketahui bekerja sebagai salah satu karyawan disebuah perusahaan di Tapteng. 

"Saat ini mereka tidak dapat dihubungi. Namun berdasarkan informasi 4 diantara anggota KPPS itu bekerja di salah satu perusahaan di sini. Jadi kami sedang berkirim surat kepada perusahaan tersebut," ujar Sinta. 

Ada pun tujuh anggota KPPS ditersangkakan pasal pasal 532 junto 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemilihan umum. 

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved