Siantar Terkini

Dirikan Posko Pengaduan THR, Kadisnaker Siantar: Belum Ada Buruh Melapor

Sejak dibukanya posko pengaduan THR, Disnaker Siantar belum satupun menerima laporan pengaduan dari para buruh ataupun tenaga kerja lainnya.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sejak dibukanya posko pengaduan THR, Senin (25/3/2024) pekan lalu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar belum satupun menerima laporan pengaduan dari para buruh ataupun tenaga kerja lainnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh merupakan atensi Wali Kota Pematangsiantar.

"Sejauh ini, belum ada buruh melaporkan dirinya tidak menerima THR. Bagi ada buruh yang tidak mendapatkan hak THR silakan datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar," kata Robert Sitanggang, Selasa (2/4/2024).

Robert menjelaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Secara aturan, THR Kegamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan, dengan besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut :

a. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional.

Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut :

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih,
upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua
belas ) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama
masa kerja.

Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved