Kasus Korupsi Tambang Timah

RBS Diperiksa, Ngaku sebagai Warga Negara yang Baik, Apakah Menjadi Tersangka? Ini Kata Kejagung

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) irit bicara usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar 13 jam, Robert menekankan bahwa dirinya telah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa," kata Robert di Gedung Kejagung, Senin malam, seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV.

Meski demikian, Robert enggan berkomentar lebih jauh terkait pemeriksaannya, termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Ia pun meminta para awak media menanyakan langsung kepada penyidik terkait materi pemeriksaannya.

"Tanya ke penyidik," ujarnya.

Tak lama, Robert langsung beranjak masuk ke mobil dan meninggalkan gedung Kejaksaan Agung.

Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com)
Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com) 

Apakah menjadi tersangka?

Robert diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengungkapkan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterkaitan RBS dengan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," kata Kuntadi, Senin (1/4/2024).

Hal itu, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan. "Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan....," ujarnya.

Meski demikian ia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan RBS.

Namun ia menyebut penting untuk mengklarifikasi yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah didalami pihaknya.

Sosok RBS atau bernama lengkap Robert Bonosusatya akhirnya muncul menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Sosok RBS atau bernama lengkap Robert Bonosusatya akhirnya muncul menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (HO)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved