Breaking News

Kasus Korupsi Tambang Timah

RBS Diperiksa, Ngaku sebagai Warga Negara yang Baik, Apakah Menjadi Tersangka? Ini Kata Kejagung

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com) 

Rencananya, praperadilan akan didaftarkan bulan April ini. Menurutnya, RBS dianggap layak dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR."

"RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,"ujar Boyamin.

Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun
Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Diketahui, PT Timah merupakan perusahaan yang memiliki ratusan ribu luas wilayah konsesi di kawasan Bangka Belitung. Di Pulau Bang dan Pulau Belitung, PT Timah memiliki 288.716 hektare luas wilayah konsesi, sementara di perairan Pulau Bangka dan Kondur, Riau, memiliki 184.672 hektare. 

Kasus ini bermula ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menggeledah PT RBT di Bangka pada 23 Desember 2023.

Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dari temuan ini, penyidik lantas menggeledah perusahaan timah lain hingga awal Maret 2024. 

Hingga Rabu (27/3/2024), tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 148 total saksi dalam kasus ini.

Dari ratusan saksi tersebut, penyidik telah menetapkan 16 tersangka.

Kasus penambangan ilegal timah di Bangka Belitung ini sebetulnya sudah mulai terungkap pada 2018 silam.

Kala itu, PT Timah membuat laporan ke Bareskrim Polri lantaran banyaknya tambang timah tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di wilayah IUP mereka.

Mabes Polri kemudian turun ke Bangka Belitung dan menggeledah sejumlah smelter pada Oktober 2018.

Penggeledahan ini di bawah komando Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tambang-tambang ilegal di area, akhirnya PT Timah Tbk berhasil menguasai penambangan timah di Bangka Belitung.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved