Kasus Korupsi Tambang Timah

RBS Diperiksa, Ngaku sebagai Warga Negara yang Baik, Apakah Menjadi Tersangka? Ini Kata Kejagung

Robert diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Robert Priantono Bonosusatya alias RBT alias RBS (Kompas.com) 

Selain Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka lainnya yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN.

Kemudian SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk. Serta satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT.

Sebagai informasi, perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.

Baca juga: NASIB Artis Sandra Dewi setelah Kejaksaan Agung Buka Peluang Menjerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU

Baca juga: TAMPANG Robert alias RBS, Bos Harvey Moeis Dibalik Korupsi Timah Rp 271 T yang Diperiksa Jadi Saksi

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved