Viral Medsos

Wartawan di Maluku Diduga Diculik dan Dianiaya 3 Oknum TNI AL, KKJ Desak Pelaku Ditindak Tegas

Wartawan media online bernama Sukandi Ali ini diculik dari rumah dan dianiaya oleh oknum TNI tersebut. 

Editor: Satia
iStock
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang jurnalis mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum TNI AL, Maluku Utara.

Wartawan media online bernama Sukandi Ali ini diculik dari rumah dan dianiaya oleh oknum TNI tersebut. 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap jurnalis media online di 

KKJ menegaskan tindakan sewenang-wenang tanpa ada surat resmi itu, seperti kejahatan yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru yang represif. 

Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Real Madrid Diuntungkan, Ancelotti Semringah Dengar Komentar Pep Mencak-mencak

KKJ juga mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi Ali, karena telah mencederai kemerdekaan Pers. 

Perbuatan tersebut, kata KKJ, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  

"Mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) untuk memberhentikan para pelaku dari kedinasan TNI AL dan pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata KKJ dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (1/4/2024).

"Keempat, mengimbau kepada masyarakat dan semua stakeholder, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, silakan menyelesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU Pers. Yakni memberikan hak jawab/hak koreksi atau kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers," sambung keterangan itu. 

KKJ mencatat kejadian diduga terjadi di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan pada Kamis (28/3/2024).

Baca juga: SOSOK Dokter Dwi Fatimah, Tewas Kecelakaan Usai Difitnah Mencuri Mobil, Ingin Buka Klinik Kecantikan

KKJ menyatakan telah memverifikasi dan memperoleh kronologi kejadian dari keterangan korban Sukandi. 

Kejadian berawal saat korban dijemput dua terduga pelaku di rumahnya.

Kedua pelaku diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban. 

Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL di Pelabuhan Perikanan Panamboang. 

Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya. 

Saat diinterogasi, Sukandi dipukul dengan tangan kosong, ditendang menggunakan sepatu Lars, serta dicambuk menggunakan selang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved