Viral Medsos

Wartawan di Maluku Diduga Diculik dan Dianiaya 3 Oknum TNI AL, KKJ Desak Pelaku Ditindak Tegas

Wartawan media online bernama Sukandi Ali ini diculik dari rumah dan dianiaya oleh oknum TNI tersebut. 

Editor: Satia
iStock
Ilustrasi Penganiayaan 

Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban hingga gigi korban patah akibat penyiksaan itu. 

Selain itu, korban juga sempat ditodong menggunakan pistol, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan satu pistol pelaku.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini 2 April 2024 di Medan, Jakarta, Magelang, Surakarta, Semarang

KKJ juga mendapati keterangan bahwa pelaku mengancam korban dengan kalimat: "Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya". 

Setelah dianiaya, korban diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin yakni korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal.

Poin kedua korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.

Pelaku, menurut KKJ, juga menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. 

Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.

Berita dimaksud berjudul "Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat" tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024. 

KKJ juga mendapati keterangan bahwa sebelumnya jurnalis Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan. 

Baca juga: Terkait Penerimaan CPNS/PPPK 2024, KemenPAN Bocorkan Nilai Fresh Graduate atau Nilai Ambang Batas

Berdasarkan informasi itu, Sukandi lalu mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. 

Komite beranggotakan 11 organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

 

 

Artikel ini diolah Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved